Megapolitan

Sedotan Pasir Di Desa Jabon, Menggeliat Geliat Rusak Alam.

213
×

Sedotan Pasir Di Desa Jabon, Menggeliat Geliat Rusak Alam.

Sebarkan artikel ini
IMG 20231217 WA0039

Jerat.id-Jeritan Rakyat-Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin mekanik yang lazim disebut ponton di Desa Jabon menggeliat geliat rusak alam. 

Pengusaha tambang galian C menggunakan sedot mekanik seakan tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem sungai dan serta habitat alam sekitar.

Pasir yang berfungsi sebagai penahan derasnya arus air sungai malah di sedot menggunakan alat diesel mekanik yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar sungai.

Dikhawatirkan akibat penambangan pasir liar tersebut berdampak longsor dan abrasi bila kegiatan ini berlangsung terus menerus. 

Aksi exsploitasi besar-besaran tetap berlangsung walaupun notabene tidak mengantongi ijin atau lazim di sebut bodong alias ilegal tetap eksis beroperasi?

Apakah Satpol PP yang notabene Sebagai Garda terdepan penegak perda enggan menertibkan ataukah sengaja dibiarkan?

Infomasi didapat awak media ini dari salah satu sopir  yang sering ambil pasir disedotan pasir di desa Jabon harga per rit 7 kubik berkisar antara 650 ribu sampai 750 ribu.

Tambang pasir jabon terlihat paling rame dan kwalitas pasirnya bagus lokasi yang berada gang 8 desa Jabon kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri terkesan luput dari pantauan.

Pemilik tambang Sedotan pasir tersebut diduga Kebal hukum ataupun terkesan lincah untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal tersebut walau tak kantongi ijin.

Atau memang pemerintah setempat tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut dan belum adanya tindakan Responsif dari aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan atau menutup kegiatan penambangan galian C sedot serta menindak tegas pelaku pelanggaran kegiatan penambangan pasir desa Jabon.

Pemilik tambang ilegal ini “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah. 

Informasi ini juga sebagai laporan aparat penegak hukum segera bertindak tegas kepelaku penambangan di Desa Jabon.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.