Blak-blakan

Polres Blitar Kota dan Penegak Perda Kabupaten Blitar Terkesan Tutup Mata, Aktivitas Tambang Pasir Liar Di Blitar Semakin Menggila Rusak Alam.

107
×

Polres Blitar Kota dan Penegak Perda Kabupaten Blitar Terkesan Tutup Mata, Aktivitas Tambang Pasir Liar Di Blitar Semakin Menggila Rusak Alam.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240307 WA0093 1
Kegiatan tambang liar di Kabupaten Blitar.

Jerat.id-JeritanRakyat||BLITAR-Dari pantauan awak media ini dilapangan, Puluhan dham truk melalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir Liar diKabupaten Blitar.

IMG 20240307 WA0124

Terlihat alat berat excavator mengeruk pasir tanpa memikirkan dampak kerusakan alam dan nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir sergapan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar serta Aparat Penegak Perda Polres Blitar.

Sementara alah satu warga inisial (HR) saat di konfirmasi oleh media ini “menuturkan” pakai bahasa jawa dek kene begoan bukak dua puluh empat jam mas, lek alatte rusak lagek leren (tambang pasir menggunakan alat berat buka 24jqm, kalau excavotornya tidak rusak tak mungkin berhenti,terjemahan dalam bahasa Indonesia) jelasnya.

Dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (whatssap) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato menjawab” Terimaksih atas info .”ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato”.

Tambang pasir Liar Dikabupaten Blitar antara lain, Gambaranyar Desa Sumberasri-Nglegok, Pacuh-Penataran-Nglegok, dan masih banyak lainnya.

Sangat disayangkan belum ada Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar dan Aparat Penegak Perda Kabupaten Blitar.

Terkesan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar dan Aparat Penegak Perda Kabupaten Blitar terkesan tutup mata adanya tambang liar di Blitar sehingga aktivitas tambang pasir liar tersebut semakin menggila rusak alam.

Untuk diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tdisebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.