Jerat.id-JeritanRakyat||KEDIRI-PARE-Mendekati Lebaran 2024 aktivitas karaokean dan aktivitas menenggak minuman masih menghiasi dunia malam di Kecamatan Pare.
Banyak tempat karaokean nekad buka meski Surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditempelkan diberbagai sudut hiburan malam,di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain terkesan dianggap Penghias saja oleh Pengelola Cafe dan Karaoke di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Dari Pantauan awak media ini Terlihat, Pintu depan tempat Karaokean di Diwiayah Kecamatan Pare terus beroperasi,walaupun tempat karaokean nampak dari depan semua tertutup rapat dan lampu dimatikan, akan tetapi selalu ada beberapa orang yang selalu menjaga depan pintu, dan didapat informasi bahwa karaoke buka malam 21.00Wib, dan mengarahkan untuk masuk dalam parkiran.
Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia, sementara itu Abdul Su’ud Kepala Divisi Hukum Gerak Indonesia mengatakan sangat disayang Peraturaan Daerah Kabupaten Kediri diduga terkesan dibuat mainan oleh pemilik Karaokean di wilayah Kecamatan Pare.
Penertiban Karaoke dan lain lain sudah jelas ada aturannya, kalau masih ada yang melanggar kenapa tidak diberikan sangsi tegas, dan terkait peredaran miras harus diberikan tindakan tegas juga yaitu sita dan Pelaku penjualan miras harus diproses hukum seperti ditempat lain demi membuat efek jera.
Mustahil tempat Karaokean tidak menyediakan minuman keras, dan kami yakin terkait perijinan Karaokean dan penjualan minuman keras di Kediri hanya sekitar 15% yang berijin, yang lain perlu dipertanyakan ijinnya seperti apa, apakah ini ada semacam pembiaran???
Karena dari penggalian informasi dilapangan diduga beberapa tempat Karaoke di khususnya di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri belum memiliki ijin kenapa ini dibiarkan????… Diperparah lagi karaokean tersebut menjual minuman keras??? Kok dibiarkan selama ini.
Dan dari analisa kami banyak Pemilik Karaokean di Kabupaten Kediri melakukan pelanggaran Hak Cipta Pasal 117 UU No. 28 Tahun 2014.
Pelaku usaha karaoke diduga banyak yang melakukan praktik penggandaan lagu. Yaitu memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke lainnya.
“Sehingga bisa diakses oleh publik, pelanggan dan para pemilik karaokean memanfaatkannya untuk komersial alias mencari keuntungan,semata tanpa memikirkan royalti ke Pecipta ataupun Penyanyi, dan semua itu sudah diatur dalam perundang undangan yang berlaku di NKRI.
Dari hasil Rapat Dewan Pengurus dalam waktu dekat kami akan mengajukan informasi Ke Dinas Perijinan Kabupaten Kediri,berapa yang berijin dan kenapa yang tak berijin masih dibiarkan buka, apakah ada pembiaran Usaha liar dikabupaten Kediri???
Kami meminta Jangan hanya dibulan Ramadhan saja, Peredaran minuman keras harus ditertibkan di Kabupaten Kediri, Demi menjaga generasi Penerus kita,Oprasi miras harus sering digelar, jangan sampai miras beredar bebas di Kabupaten Kediri.
Ataukah patut diduga ada upeti upeti tertentu ke oknum oknum tertentu sehingga karaokean yang tak berijin bebas beroperasi dan menjual minuman keras ucap Su’ud sambil tersenyum.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.