JERAT.ID | KEDIRI – Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 yang dikerjakan melalui rekanan PT Gudang Garam menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal.
Salah satu vendor pelaksana proyek, PT Hastari Jaya Sentosa, disebut dalam laporan tersebut. Direktur perusahaan, Samuel P.J., turut diminta untuk diperiksa guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam kebijakan pengadaan material konstruksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material berupa pasir, batu, dan sirtu yang digunakan dalam proyek diduga berasal dari sejumlah lokasi tambang galian C yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kediri, Blitar, dan Tulungagung. Selain itu, pelapor juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sebagai bagian dari aspek transparansi.
Pengamat kebijakan publik Andhi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengaudit potensi kerugian negara akibat dugaan penghindaran pajak mineral dan batuan.
Menurut Andhi, kontraktor wajib memastikan seluruh material konstruksi berasal dari sumber yang memiliki legalitas lengkap. Ia mengingatkan bahwa penggunaan material hasil tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Praktisi hukum Agung Setiawan, S.H., juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, penertiban praktik tambang ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hastari Jaya Sentosa maupun PT Gudang Garam Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum berwenang mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. (Red) ..











