Berita

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tulangan Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

44
×

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tulangan Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 WA0047

JERAT.ID | SIDOARJO — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum muazin sekaligus marbot masjid di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahapan penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku berinisial Sukardi diamankan dan kemudian diserahkan kepada jajaran Polresta Sidoarjo pada Kamis (3/9/2026).

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Tulangan pada 2025.

Perkara tersebut kembali mendapat perhatian setelah keluarga korban meminta pendampingan hukum dan perlindungan kepada organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges Surabaya-Sidoarjo (Surodarjo).

Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, membenarkan adanya penanganan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, pengurus Yakuza Maneges Surodarjo bergerak setelah menerima aduan dari keluarga korban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Siang tadi pengurus Yakuza Maneges Surodarjo mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Peristiwa ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian sekitar enam bulan yang lalu,” ujar Den Gus Thuba dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bagian dari pendampingan dan koordinasi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, terduga pelaku kami klarifikasi dan selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengadukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Ketentuan hukum yang digunakan dalam laporan antara lain Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Yakuza Maneges Surodarjo menyatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya selama proses penanganan perkara berlangsung. Pendampingan juga diarahkan agar korban memperoleh dukungan serta pemulihan psikologis yang dibutuhkan.

Sementara itu, terduga pelaku kini telah berada di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, perlindungan terhadap identitas dan kondisi korban menjadi hal penting dalam pemberitaan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Identitas korban sengaja tidak diungkap untuk menjaga privasi, keselamatan, serta kepentingan terbaik bagi anak. (Red) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.