Berita

Satpol PP Tulungagung Tertibkan Tiang dan Kabel Fiber Optik Tak Berizin di Kedungwaru-Gondang

43
×

Satpol PP Tulungagung Tertibkan Tiang dan Kabel Fiber Optik Tak Berizin di Kedungwaru-Gondang

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 04 18 35 13 75 96b26121e545231a3c569311a54cda96

JERAT.ID | TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan penertiban terhadap jaringan dan tiang kabel fiber optik yang belum mengantongi izin.

 

Penertiban dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Gondang, Kamis (3/9/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan keberadaan infrastruktur jaringan telekomunikasi memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan penertiban dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, serta Desa Kiping, Kecamatan Gondang.

 

“Kami bersama Dinas PUPR melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik di dua desa tersebut,” kata Sistyo.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencabut sedikitnya empat tiang fiber optik dan memotong jaringan kabel yang diketahui terpasang tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

 

Menurut Sistyo, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi pemerintah daerah dengan sejumlah penyedia layanan internet. Sebelumnya, para penyedia jaringan telah diberikan peringatan agar segera melengkapi dokumen legalitas dan perizinan pemasangan infrastruktur.

 

Namun, hingga penertiban dilaksanakan, jaringan tersebut masih belum menunjukkan kelengkapan perizinan.

 

“Kami mendapati jaringan kabel tersebut masih belum berizin. Karena peringatan tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban dan penyitaan,” ujarnya.

 

Seluruh barang yang ditertibkan, berupa tiang dan kabel fiber optik, kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

 

Sistyo menambahkan, sampai pelaksanaan penertiban tidak ada pihak yang datang menghubungi petugas maupun menunjukkan dokumen legalitas atas jaringan yang ditertibkan.

 

Barang bukti tersebut masih dapat diambil oleh pemilik setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikan serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

 

Sementara itu, penertiban jaringan fiber optik juga dilakukan melalui pendekatan persuasif. Di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, pemilik jaringan disebut telah membongkar sendiri infrastrukturnya setelah mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah.

 

Satpol PP Tulungagung memastikan penertiban terhadap jaringan dan tiang fiber optik yang belum memiliki izin akan terus dilakukan secara bertahap.

 

Pelaksanaan penertiban tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas PUPR serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulungagung.

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung terpasang secara tertib, tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun penggunaan fasilitas umum, serta memiliki legalitas dan perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.