JERAT.ID // KEDIRI — Dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik penjualan miras ilegal itu berada di salah satu titik di Desa Sendang, Kecamatan Banyakan. Sejumlah dokumentasi foto yang beredar memperlihatkan botol-botol miras yang diduga siap edar di sebuah lokasi tertentu.
Masyarakat menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele, mengingat peredaran miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya generasi muda.
Sorotan publik semakin menguat setelah adanya laporan dan pemberitaan yang diteruskan kepada aparat penegak hukum. Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banyakan disebut memberikan respons singkat.
“Siap diatensi, matur nuwun informasinya,” tulisnya dalam pesan yang diterima awak media.
Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat berharap aparat tidak hanya berhenti pada tahap menerima laporan, namun segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran miras ilegal tersebut.
Agung Nugroho Kepala Bidang Informasi GPK (Gerakan Pemuda Karya) menegaskan, aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum agar wilayah Kecamatan Banyakan tidak menjadi tempat tumbuh suburnya peredaran minuman keras ilegal.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka berpotensi memicu gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga merusak moral generasi muda. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Peredaran miras ilegal sendiri dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait izin edar, distribusi barang ilegal, maupun pelanggaran terhadap ketertiban umum sesuai peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap aparat terkait segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan memastikan ada atau tidaknya aktivitas peredaran miras ilegal sebagaimana yang menjadi keluhan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan demi menjaga kondusifitas dan keamanan lingkungan. (Red) ..











