Jerat.id-JeritanRakyat||BLITAR-Sungguh sangat disayangkan,Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada bulan Agustus 2022,menginstrusikan agar jajarannya (Kapolda-Kapolres Seindonesia) menindak tegas peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning (tambang ilegal), penyalahgunaan BBM dan LPG dan lain lain, akan tetapi Penambangan Liar Dikali Semut di Kecamatan Gandusari-Kabuten Blitar semakin menggila merusak alam tanpa adanya Penegakan Hukum Polres Blitar-Polda Jatim
Aktivitas Tambang Galian C di Kalisemut Tanggul 4 sekitar Desa Soso dan baos kecamatan Gandusari-Kabupaten Blitar terkesan Kebal Hukum serta terkesan Tantang Aparat Penegak Hukum.
Pasalnya aktivitas penambangan liar di area Laharan Kalisemut tersebut dengan terang-terangan melakukan aktivitasnya tak jauh dari jalan raya,serta dilengkapi Alat Berat Excavator sebagai Fasilitas penambanganya.
Dari Penggalian informasi media ini di Lapangan didapati informasi aktivitas pertambangan galian C di duga Illegal di area tanggul 4 tersebut di kelola orang yang berinisial “BD warga sekitar.
Hal itu menjadi sorotan hal itu menjadi sorotan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jawa-Timur LSM Gerak Indonesia.
Sementara itu Andreas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia mengatakan Aktivitas Tambang liar di Larang keras oleh Pemerintah akan tetapi tambang pasir liar di Kecamatan Gandusari semakin marak terkesan kesampingkan adanya penegak Penegak Hukum Polres Blitar.
Aktivitas galian C yang berada di kawasan Kali Semut atau berada diwilayah Desa Soso dan baos diduga belum mengantongi izin, Namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian besar-besaran,serta tanpa memperdulikan Aturan dan Perundang undangan Minerba yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Seharusnya Kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha Atau memiliki Ijin usaha Pertambangan Namun kurang sempurna Ijin nya, Seyogyanya para penambang tersebut di berikan tindakan tegas oleh pihak Aparat Penegak hukum Polres Blitar-Polda Jatim,.
Dengan ini kami meminta Pemerintah Kabupaten Blitar dan Aparat Penegak Hukum Polres Blitar ataupun Polda Jatim,untuk menertibkan dan menutup aktivitas liar,serta memproses hukum pelaku penambangan liar di Kecamatan Gandusari.
“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” ucapnya.
” Tambang pasir ini beberapa bulan yang lalu sudah tidak beraktifitas, akan tetapi sekarang aktifitas lagi di Kabupaten Blitar semakin menggila rusak alam, dan diduga juga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“, terangnya.
Andreas menambahkan, Tambang Galian C Yang Ada di Di Desa Soso dan Desa Baos di Lahar Kali Semut Gandusari ini sudah bukan rahasia umum lagi setiap hari puluhan dumtruk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan kubangan dalam yang membayakan pengguna jalan tutupnya.