BeritaBibir MerBlak-blakanEkonomi BisnisEtalase Bisnis

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Bongkar Peredaran Sabu dan 107 Ribu Pil Dobel L, Tiga Tersangka Diamankan.

47
×

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Bongkar Peredaran Sabu dan 107 Ribu Pil Dobel L, Tiga Tersangka Diamankan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0057

JERAT.ID || KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dalam
pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel
L dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 01.00 WIB di Pos Security Rusunawa Kota Kediri, Jalan Singosari, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Saat melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.M.A. alias Mambo (34) yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security).

Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba hingga mengarah kepada tersangka kedua berinisial N.M.W. yang berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 40,71 gram. Selain itu, petugas juga menyita 107botol pil dobel L yang berisi total sekitar 107.000. butir, yang diduga siap diedarkan.

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain timbangan digital, alat isap sabu, plastik kemasan, perlengkapan pengemasan, uang tunai yang diduga hasil transaksi, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kasus kembali dilakukan dan mengarah kepada seorang pria berinisial B.L.G. yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut. Tersangka kemudian berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas”.

Peredaran narkotika dan obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Endro Purwandi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga memperoleh narkotika dan obat keras tersebut untuk diedarkan kembali kepada masyarakat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Red

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.