TULUNGAGUNG Jeritan Rakyat – Aktivitas Galian Pasir Mekanik disepanjang Bantaran sungai Brantas yang melintasi wilayah Rejotangan Sampai Ngunut dikuasai Para mafia. Adanya bekingan sejumlah Oknum Jendral Membuat para pelaku tersebut seakan tak jera dan meremehkan Hukum. Dampak yang dirasakan adalah rusaknya ekosistem Bantaran sungai Brantas serta erosi. Meski sering dapat teguran dan dumas, para pelaku tetap nekat lakukan aktivitasnya dengan alasan Urusan perut.
Dari hasil temuan di lokasi ujung timur Tulungagung, team investigasi temukan hampir 5 titik sedotan Mekanik di timur jembatan Rel Kereta Api Nguri, masuk desa Rejotangan dan Kates.
Dari lokasi ini setiap hari berhasil diperoleh puluhan truk pasir kwalitas nomer wahid. Dari keterangan beberapa warga sekitar aktifitas sedotan pasir non stop dan untuk yang gunakan alat berat warna biru juga ada,”
” giat penambang pasir sini bisa 24 jam mas kalau gak hujan gas terus, mesin sedotnya ada 5 titik, alat beratnya 1titik, namun beberapa hari ini tidak kelihatan, warga sini juga sudah di kasih bantuan, namun bantuan tersebut ndak tau larinya kemana,” ujar IW warga Kates.
Dari pantuan ditempat lainnya di Buntaran ada 2 sampai 4 titik sedotan Mekanik milik Kakek, yang dikelola rapi dan berjalan bertahun – tahun tanpa ada rasa jera.
Lokasi lainnya ada di sekitar utara pabrik Kunir (pabrik gula) Ngunut yang dikelola rapi dan hasilkan pasir uruk dan pasir hitam. Dari lokasi Ngunut ini gunakan alat berat untuk gali pasir maupun grosok. Dalam sehari dipastikan hasilkan puluhan pasir hitam dengan harga 700 – 900 per dum truk, dengan limbah berupa grosok dengan nilai jual 160 per truk. Dalam sehari dipastikan omset galian di sepanjang Bantaran Sungai Brantas sisih selatan dari Rejotangan – Ngunut bisa capai puluhan juta.
Semua mesin diesel dan alat berat yang digunakan para mafia pasir ini gunakan solar subsidi yang sangat mudah diperoleh di sejumlah SPBU disekitar Rejotangan, Ngunut ataupun wilayah utara sungai Brantas ( Srengat). Solar biasa diperoleh para pelaku dengan belanja gunakan Truk, yang kemudian di sedot.
” Beli solarnya dari para sopir truk mas, biasanya dapat 1 jurigen per truk, dengan selisih harga 200 perak dari harga di SPBU, kalau beli di pom langsung ribet harus bawa surat dan sarat lain, enak langsung dari sopir Truk,” ujar X salah satu operator mesin sedot Pasir Rejotangan.
Salah satu Perwira Polres Tulungagung dikonfirmasi atas giat tambang ilegal di aliran Brantas via WA Belum ada jawaban.
Giat para maling pasir yang merusak aliran Brantas ini jelas melanggar UU no 3 tahun 2020 Tentang Minerba (galian C) dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda 60 Miliar.(had/Red)