Jerat.id || KEDIRI – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Manggis (KDMP) Merah Putih di Kecamatan Puncu kini memasuki babak krusial. Proyek yang diproyeksikan menjadi motor kesejahteraan masyarakat ini sedang dalam tahap penyesuaian regulasi penggunaan kawasan hutan, merujuk pada surat resmi Perhutani KPH Kediri nomor 0086/044.3/KDR/2026.
Sebagai langkah awal administrasi, pemeriksaan lapangan telah tuntas dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Hasil verifikasi tersebut dijadwalkan segera diajukan ke Kementerian Kehutanan guna memperoleh persetujuan pelepasan kawasan atau izin pemanfaatan yang sah.
Kepala Bidang Investigasi LSM Gerak Indonesia, Hikmawan Efendi Laksono, menegaskan bahwa kehadiran KDMP Manggis adalah urgensi ekonomi bagi rakyat kecil. Koperasi ini dirancang untuk menyerap hasil pertanian lokal dan memperkuat ekosistem UMKM di lereng Gunung Kelud.
“Kami mendorong sinergi konkret antara Pemerintah Desa Manggis, Bupati Kediri, dan Perhutani. Ini bukan sekadar membangun fisik, tapi membangun ekonomi rakyat,” tegas Hikmawan.
Ia menawarkan sejumlah opsi strategis, mulai dari penyesuaian titik lokasi pembangunan hingga pengajuan skema kemitraan kehutanan yang selaras dengan payung hukum yang berlaku. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan visi Presiden RI dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
“Setiap gerak pembangunan wajib patuh pada prinsip keberlanjutan dan regulasi negara. Perhutani adalah aset negara yang dikelola untuk rakyat. Mari duduk bersama mencari solusi terbaik agar kelestarian lingkungan tetap terjaga namun kesejahteraan warga tidak terhambat,” imbuhnya.
Guna memastikan proses ini berjalan transparan, LSM Gerak Indonesia berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan moral agar solusi kolaboratif segera tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan ke kementerian.











