JERAT.ID // NGANJUK, – Aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di pinggir jalan utama wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan tajam warga setempat. Tempat tersebut diduga kuat dijadikan sebagai titik transaksi penjualan minuman keras (miras) jenis arak, yang dinilai telah meresahkan lingkungan sekitar.
Berdasarkan laporan masyarakat dan dokumentasi yang diterima pada Minggu (3/5/2026), lokasi ruko berada di kawasan strategis Jalan RA Kartini, Desa Warujayeng. Warga melaporkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan roda dua yang intens pada jam-jam tertentu, yang mengindikasikan adanya transaksi ilegal.
Menanggapi keluhan tersebut, LSM Gerak Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan sidak.
“Kami menyoroti serius dugaan ini. Jika benar ruko tersebut menjadi sarang peredaran miras ilegal, kami minta aparat segera bertindak tegas. Ini adalah ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Tanjunganom,” ujar Achmad, Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia.
Lebih lanjut, masyarakat setempat meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran miras di wilayah hukum Tanjunganom. Kekhawatiran akan dampak negatif miras terhadap generasi muda dan ketenangan lingkungan menjadi alasan utama warga mendesak penutupan tempat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ruko belum dapat dikonfirmasi, dan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian setempat mengenai dugaan aktivitas tersebut.
(Red) ..











