Jerat.id • Jeritan Rakyat, Tulungagung – Maraknya arena judi berbagai jenis di Tulungagung membuat perdebatan dan catatan khusus jajaran penegak hukum untuk segera menindaknya. judi berbagai jenis yang ada disinyalir di bekingi oleh tokoh pemuda hingga ormas dan oknum media masa. Lemahnya penegakan hukum juga jadi faktor utama dalam hal ini, sehingga ajang judi lancar dan nyaman.
Beberapa lokasi judi seperti tjap jikie yang berada di komplek Ngunut yang dikelola oleh hasan selalu luput dari penindakan tegas jajaran APH. Dalam semalam area ini beromset puluhan juta.
Selain itu judi jenis kletek juga tiap hari di gelar di pasar Ngemplak dengan omset jutaan rupiah setiap harinya.
Saya judi kletek di Ngemplak kalau beruntung sekali main bisa dapat 2 – 4 juta, kalau pas apes ya bisa rugi 1 jutaan, ” Ujar Deni.
Selain itu judi sabung ayam juga digelar dibeberapa wilayah di Tulungagung. Mulai wilayah Kedungwaru (ngujang, gendingan), Bonowaung , bajak laut Rejotangan dadu,Campur darat dan sejumlah wilayah di sendang (kedoyo), Ngantru,ngunut, bandung, pakel, gondang tak luput dari penjudi.
Untuk judi sabung ayam rata – rata adalah tamu undangan atau pun breng – brengan (istilah warga sekitar). Biasanya sabung ayam akan di gelar diakhir pekan sabtu dan minggu.
” Sabung ayam kita gelar atas undangan bersama, biasanya ada puluhan ayam dari penjudi yang ditarungkan, dan sekali tarung bisa kluar 3 – 4 juta, ” Terang BG penjudi sabung ayam.
Hingga berita ini diturunkan Pihak APH Tulungagung belum ada yang berikan keterangan. Ada dugaan kuat arena judi dibekingi sejumlah oknum ormas dan Media yang sudah dapat atensi bulanan.
Dalam pasal 303 KUHP
sudah dijelaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana perjudian bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (Nd/Had).