Jerat.id-Jeritan Rakyat- Semakin menggilanya tambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat excavator yang ada diwilayah hukum Polres Blitar Kota terkesan luput dari pantuan.
Terihat puluhan truk yang mengantri dilokasi tambang pasir yang ada di Gambaranyar, Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. seakan kebal hukum.
Dari pantauan awak media ini dilokasi Jum’at (16/12/2023). puluhan truk lalu lalang di lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat berat excavator tersebut.
Nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir sergapan oleh petugas yang berwenang.
Sementara itu salah satu warga inisial (HR) saat di konfirmasi oleh media ini “menuturkan” pakai bahasa jawa dek kene begoan bukak dua puluh empat jam mas, lek alat te rusak lagek leren.” ucapnya.
Untuk diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Informasi ini juga sebagai laporan agar aparat Penegak hukum segera bertindak tegas ke Pelaku Penambangan Liar diwilayah Hukum Polres Kota Blitar.