Berita

SETELAH POLEMIK HOTMAN PARIS, KINI WARTAWAN DI KEDIRI DIDUGA MENERIMA ANCAMAN SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK

53
×

SETELAH POLEMIK HOTMAN PARIS, KINI WARTAWAN DI KEDIRI DIDUGA MENERIMA ANCAMAN SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0013 1

JERAT.ID || KEDIRI – Seorang wartawan media online di Kediri diduga menerima pesan bernada ancaman saat melakukan konfirmasi terkait informasi yang tengah menjadi perhatian publik mengenai dugaan pungutan liar di salah satu sekolah negeri.

 

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Komunitas Jurnalis Kediri Raya (KJKR). Organisasi ini menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana yang menghambat kerja jurnalistik.

 

Menurut keterangan yang disampaikan, wartawan tersebut awalnya menghubungi narasumber untuk melakukan konfirmasi sebagaimana prosedur jurnalistik. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan, ia mengaku menerima pesan bernada kasar, ancaman, serta permintaan untuk menunjukkan lokasi keberadaannya dari nomor yang tidak dikenal.

 

Perwakilan Komunitas Jurnalis Kediri Raya, Andini Larasati, menegaskan bahwa apabila ancaman tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, maka hal itu tidak hanya menyangkut keselamatan wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

“Kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dilindungi,” ujarnya.

 

Andini mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, serta mengatur bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan melalui intimidasi maupun ancaman.

 

Sementara itu, pendamping hukum dari RHN Law Firm, Moh. Rifai, S.H., menyatakan telah memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pihak yang diduga terkait untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak ada itikad baik, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Rifai juga meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Ia turut mengimbau apabila terdapat dugaan keterlibatan peserta didik dalam perkara ini, maka orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah daerah diharapkan memberikan pembinaan serta pendampingan agar dunia pendidikan tetap menjadi lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Komunitas Jurnalis Kediri Raya berharap peristiwa ini dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dapat terlindungi. (Ag13) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.