Berita

Dalih Pasal 100 KUHAP Baru, Praktisi Hukum: Tersangka Kecelakaan Maut dengan Pasal 311 Dapat Ditahan

76
×

Dalih Pasal 100 KUHAP Baru, Praktisi Hukum: Tersangka Kecelakaan Maut dengan Pasal 311 Dapat Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0021

JERAT.ID || KEDIRI – Keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas maut di wilayah hukum Polres Kediri dengan mengacu pada Pasal 100 KUHAP Baru menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum keluarga korban kecelakaan di Jalan Totok Kerot, Sumberjo–Ngasem, Moh. Rifai, S.H., menyampaikan bahwa Pasal 100 KUHAP tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Rifai, Pasal 100 KUHAP merupakan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk seluruh tindak pidana, bukan hanya perkara lalu lintas. Ketentuan tersebut mengatur syarat dan mekanisme penahanan, bukan larangan mutlak untuk melakukan penahanan.

“Pasal 100 KUHAP tidak menghapus kewenangan penyidik melakukan penahanan. Penahanan tetap dapat dilakukan apabila syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana terpenuhi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka diketahui disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun dan 12 tahun penjara.

Rifai menilai ancaman pidana tersebut secara hukum memenuhi salah satu syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan alasan hukum, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi.

Ia juga mendorong agar apabila penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan, dasar pertimbangan hukumnya disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, Rifai menyoroti adanya dugaan bahwa pengemudi berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol saat kecelakaan terjadi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, hal itu dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 311 UU Lalu Lintas.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Moh. Rifai, S.H.

Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ag13) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.