BeritaBibir MerBlak-blakanEkonomi BisnisEtalase Bisnis

Pimpinan Jack And Associates Bersama Tim LHA dan Paralegal SH Terate Cabang Jombang Edukasi Sadar Hukum di Ranting Kabuh

22
×

Pimpinan Jack And Associates Bersama Tim LHA dan Paralegal SH Terate Cabang Jombang Edukasi Sadar Hukum di Ranting Kabuh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260524 WA0034

JERAT.ID // JOMBANG (JATIM). – Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Paralegal Cabang Jombang Pusat Madiun berikan sosialisasi sadar hukum kepada para warga dan calon warga sabuk putih di latihan gabungan Ranting. (24/5/2026)

Sebagai organ organisasi LHA dan Paralegal yang dibentuk oleh PSHT berfungsi untuk menangani masalah hukum, memberikan penyuluhan hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual (merek/lambang) PSHT Pusat Madiun

Tim LHA Cabang mendapat mandat langsung dari ketua cabang (Kacab) Jombang untuk memberikan sosialisasi pencerahan dasar tentang sadar hukum.

Pada kesempatan ini, hadir Tim LHA Cabang, pengurus cabang, pengurus ranting/rayon Kabuh.Sosialisasi di tempat latihan SDN Sumberaji Kabuh.
, pada Sabtu, 23 Mei 2026

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi warga PSHT & kedepannya meliputi siswa-siswa PSHT, Kegiatan ini diisi langsung oleh Tim atau pengurus LHA ketua (Eko Putut, Spd), Wakil Ketua (Rendra Wahyu Pradana), Sekretaris (M.Dzikri Fajrul Falah), Bendahara (Muliono).

Eko Putut, Spd., selaku ketua LHA PSHT Cabang Jombang memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh oknum anggota pencak silat, serta bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukannya.

“Kami ingin para warga PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” jelas ketua LHA, terang Eko Putut.

Langkah-langkah LHA PSHT Cabang Jombang bertugas ;
1.memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan kepada warga PSHT terkait permasalahan hukum.

2.Melindungi dan menjaga marwah, ajaran, dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

3.Melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran hak atas lambang dan nama PSHT (Kelas 41).

4.LHA bekerja di bawah koordinasi pengurus PSHT (Pusat/Cabang) untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk mengambil kebijakan organisasi.

5.LHA sering digawangi oleh advokat yang juga merupakan warga PSHT untuk memberikan perlindungan hukum profesional kepada anggota.

LHA dan Paralegal mempunyai tugas pendampingan dalam menyelesaiakan masalah hukum, yakni :
Litigasi dan non-litigasi adalah dua mekanisme penyelesaian sengketa hukum: litigasi adalah proses formal di pengadilan (bersifat mengikat, publik, dan memakan waktu), sedangkan non-litigasi (ADR/alternatif) dilakukan di luar pengadilan melalui negosiasi/mediasi (lebih cepat, fleksibel, privat). Litigasi bertujuan menang-kalah (win-lose), sementara non-litigasi mencari kesepakatan bersama

Kemudian wakil ketua LHA, Rendra Wahyu Pradana menjelaskan terkait dengan alur pendampingan hukum, dari penanganan suata kasus skala kecil bisa didampingi paralegal.Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PSHT Pusat Madiun sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri, tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.

” Segala permasalahan di PSHT bisa langsung hubungi call center LHA,
Nowa : 0813-3252-3081 ( Rendra Pradana ) untuk konsultasi hukum agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus, Rendra juga memberikan saran kepada semua warga SH Terate agar tidak memakai atribut komunitas”.Imbuhnya

Kemudian, Dr.Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., MH., selaku pimpinan Jack and Associates, mempertegas penjelasan yang disampaikan pengurus LHA dan Paralegal, bahwa anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” ujarnya Bang Jack

Lebih lanjut Bang Jack, Ranting Kabuh merupakan basis dan barometer PSHT Pusat Madiun di Kabupaten Jombang.Bang Jack berharap loyalitas peran aktif dalam organisasi benar benar maksimal dan selalu koordinasi dengan Tim LHA Jombang ketika ada peristiwa hukum di Ranting kabuh, serta lebih bangga dan loyal pada pakem PSHT dari pada ikut komunitas komunitas yang di larang oleh pimpinan PSHT Pusat Madiun.

Ditempat sama, Anom Sakti Ajie selaku ketua Ranting Kabuh mengucapkan terima kasih kepada ketua cabang dan pengurus, Tim LHA, Paralegal yang telah memberikan ilmunya tentang hukum kepada warga maupun siswa calon warga.Sehingga kedepan warga PSHT baik tingkat Rayon / Ranting khusunya Kabuh sadar akan segala tindakan yang menyimpang akan berhadapan dengan proses hukum.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung langkah-langkah tim advokasi PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun. Ini sangat bermanfaat untuk membekali warga dan siswa kami di Ranting agar menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat hukum, juga semua warga SH Terate ikut berpartisipasi menjaga kondusifitas wilayah khusuanya di Kecamatan Kabuh” Tuturnya Mas Anom ketua Ranting Kabuh

Usai pemberian materi sosialisasi sadar hukum, seluruh warga maupun siswa sangat responsif yang hadir dilanjutkan dengan ngobrol santai sesi tanya jawab, saling berargumentasi atau masukan tentang pengetahuan hukum dan diakhiri foto bersama, sehingga kita sebagai warga negara yang baik akan sadar dan taat peraturan hukum di Indonesia ini.

Pewarta: Agus / Red

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.