JERAT.ID // KEDIRI – Peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, diduga masih berlangsung secara bebas dan meresahkan masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), seperti perkelahian hingga tindak kriminalitas lainnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah botol berisi cairan diduga miras terlihat dipajang dan diperjualbelikan secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena dianggap melanggar aturan serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menanggapi informasi tersebut, Kabagops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan, memastikan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Kami sudah mencatat informasi ini dan akan melakukan tindak lanjut serta penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Iwan, Sabtu (23/5/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banyakan, Aiptu Deni, mengapresiasi perhatian dari Polres Kediri Kota terhadap dugaan maraknya penjualan miras ilegal di wilayahnya. Ia berharap langkah pemantauan tersebut disertai tindakan tegas agar seluruh barang bukti dapat diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Banyakan tetap kondusif.
Pewarta: Red











