Jerat.id • Jeritan Rakyat, Sampang – Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah kabupaten Sampang diduga memanipulasi data personil untuk pencairan dana belanja makan dan minum (Mamin) Anggota petugas damkar untuk meraup keuntungan yang lebih pada tahun anggaran 2024.
Pasalnya,Menurut pengakuan salah satu anggota petugas damkar kabupaten Sampang yang tidak mau menyebutkan identitasnya kepada awak media, menyebutkan bahwa besaran jumlah data personil anggota petugas damkar penerima dana belanja makan dan minum (Mamin) tidak sesuai antara data yang ada di kwitansi dengan data yang ada di lapangan (realitanya) pada pengajuan anggaran dana untuk keperluan makan dan minum anggota petugas damkar yang hal ini menyebabkan membengkaknya angggaran dana yang diterima dari pengguna anggaran dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah. yang mana hal ini juga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada tanggal 10 Juni 2024 saat penanganan evakuasi cincin warga yang susah dikeluarkan di jl. Gelatik kecamatan Sampang mestinya ada 7 orang,ini malah dianggarkan 12 orang di kwitansinya”ujarnya.
Tidak hanya itu,pada saat kegiatan penanganan evakuasi ular di jl. Trunojoyo kecamatan Sampang juga memanipulasi data untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.
“Mestinya hanya 7 orang,ini malah ditulis atau dianggarkan 10 orang”imbuhnya kepada awak media.
Sementara itu,sekretaris dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah,Faruq dikonfirmasi oleh awak media untuk klarifikasi kebenaran dan tidak nya adanya dugaan Mark Up data personil tersebut melalui via online (WhatsApp) tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Dan beliau hanya meminta untuk menghubungi bagian pptk.
Hal ini menjadi sorotan Hasan Rohmad,yang merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kabupaten Sampang.
“Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara. Korupsi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintah”ungkapnya.
Untuk itu adanya dugaan Mark Up Data atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah ini harus segera disikapi dengan serius dan tidak diabaikan begitu saja.
“Kalau hal ini dibiarkan, ini akan menjadi ruang bisnis,sehingga dalam waktu dekat,kami akan segera melaporkan dan meminta APH untuk melakukan penyelidikan dan diproses ke ranah hukum”imbuhnya.