JERAT.ID || KEDIRI – LSM Gerak Indonesia menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026 di Kabupaten Kediri. Organisasi tersebut meminta seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, Jemies Ahmied Carolina, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, pelaksanaan SPMB harus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik tanpa diskriminasi maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Jemies, keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru. Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah diminta menyampaikan seluruh informasi secara jelas dan mudah diakses masyarakat, mulai dari kuota penerimaan, mekanisme seleksi, hingga hasil akhir penetapan peserta didik yang diterima.
“Kami meminta seluruh proses SPMB dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui kuota masing-masing jalur, mekanisme seleksi, serta dasar penetapan peserta didik yang diterima,” ujar Jemies.
Berdasarkan ketentuan SPMB SMP Tahun 2026, penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui empat jalur dengan komposisi kuota yang telah ditetapkan, yaitu Jalur Domisili sebesar 40 persen, Jalur Prestasi 35 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan sekolah. Sementara itu, Jalur Prestasi ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Jalur Afirmasi diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu atau kelompok prioritas tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Adapun Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas maupun kondisi khusus lainnya sebagaimana diatur dalam juknis.
LSM Gerak Indonesia menilai bahwa kuota pada masing-masing jalur harus diterapkan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi data penerimaan dinilai sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan maupun kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
“Setiap jalur memiliki tujuan mulia untuk memberikan akses pendidikan yang merata. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar sesuai juklak dan juknis, serta terbuka untuk diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, LSM Gerak Indonesia juga mendorong Dinas Pendidikan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Menurut Jemies, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.
Pihaknya menyatakan akan terus memantau pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026 di Kediri guna memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan secara adil dan setara. Organisasi tersebut berharap proses penerimaan peserta didik baru tahun ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik dan orang tua.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai ada siswa yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena kurangnya transparansi atau adanya pelanggaran dalam proses penerimaan. Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan aturan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya pendidikan yang berkeadilan,” pungkas Jemies Ahmied Carolina.
Pewarta : cek ..











