JERAT.ID || KEDIRI – LSM Gerak Indonesia membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun 2026 di Kabupaten Kediri.
Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, Jemies Ahmied Carolina, mengajak masyarakat turut mengawasi proses SPMB agar berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan ketidaksesuaian kuota jalur penerimaan, ketidaktransparanan seleksi, maupun indikasi pelanggaran lainnya melalui layanan pengaduan Gerak Indonesia di nomor 082 333 155 900.
Menurut Jemies, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa baru serta memastikan setiap calon peserta didik memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.
“Jika menemukan dugaan kejanggalan, silakan laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
LSM Gerak Indonesia menegaskan bahwa pengawasan publik diperlukan untuk mendorong pelaksanaan SPMB 2026 yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Pewarta: Red











