Jerat.id || Kediri - Penundaan pembacaan tuntutan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (4/11/2026) menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Jemies Ahmied Carolina, Ketua Kepemudaan Ormas Satu Darah,menyayangkan kejadian penundaan pembacaan tuntutan meski materi tuntutan dikabarkan telah rampung, dengan alasan menunggu arahan pimpinan, sebuah kondisi yang kami kawatirkan berpotensi menghambat roda keadilan.
Kami menyoroti apakah hal ini disebabkan oleh evaluasi hukum, ketidakhadiran pimpinan, atau sekadar hambatan koordinasi internal yang sejatinya dapat diatasi melalui mekanisme komunikasi alternatif.
Jems mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 65 huruf d dan e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan independen untuk melakukan penuntutan berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang sah, tanpa harus terhambat birokrasi internal.
Satu Darah menegaskan prinsip keseimbangan hukum: hak terdakwa untuk membela diri, termasuk pengujian dalil pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, harus tetap dihormati.
Namun, hal tersebut tidak boleh mengaburkan hak fundamental korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan yang berkepastian.
Guna menjamin akuntabilitas dan transparansi publik, Satu Darah mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan klarifikasi terbuka atas tiga hal mendasar:
1.Alasan konkret dan yuridis di balik penundaan pembacaan tuntutan.
2.Ada atau tidaknya kendala koordinasi dan pengambilan keputusan di internal institusi.
3.Jaminan teknis agar agenda penuntutan selanjutnya berjalan tanpa penundaan yang ambigu.
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif—bukan intervensi—Satu Darah berkomitmen terus mengawal perkembangan perkara ini.
Organisasi ini menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan untuk menegakkan keadilan, seraya mengingatkan agar JPU menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berlandaskan fakta persidangan demi tegaknya supremasi hukum dan kepastian bagi seluruh pihak.
Sebagai bentuk dukungan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kami berencana menggelar aksi di Kejaksaan dan pengadilan dalam waktu dekat pungkasnya. (Red)..











