JERAT.ID || KEDIRI – Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan di SPBU 54.641.12, Jalan Tabrani No. 39, Desa Mulyoasri, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, kembali menemui jalan buntu. Ini adalah yang kedua kalinya pihak pimpinan SPBU tidak dapat ditemui.
Komitmen jurnalistik menuntut penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setelah menayangkan pemberitaan awal, tim JERAT.ID kembali melakukan investigasi lanjutan untuk meminta hak jawab dari pihak SPBU.
Kunjungan kedua dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 16.28 WIB. Tim media mendatangi lokasi dengan didampingi perwakilan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai saksi, agar proses berjalan terbuka dan profesional.
Tujuan kedatangan adalah menemui pimpinan atau pengawas berinisial “M”. Namun, berdasarkan keterangan petugas di lokasi, yang bersangkutan sedang keluar kota dan tidak dapat dihubungi melalui telepon.
Tim kemudian diarahkan menemui staf yang mengaku sebagai wakil pengawas berinisial “J”. Dalam pertemuan itu, awak media menyampaikan maksud kedatangan secara profesional untuk mendapatkan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Hingga pertemuan selesai, pertemuan langsung dengan pimpinan atau pengawas yang memiliki kewenangan tetap tidak terlaksana.
Dari hasil investigasi awal, tim telah menghimpun dokumen, data pendukung, serta keterangan beberapa narasumber yang saling bersesuaian.
Dugaan yang mencuat adalah adanya praktik pembelian Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi hingga mampu mengangkut sekitar 16 liter. Selain itu, ada keterangan saksi terkait dugaan transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh temuan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.
Pernyataan dari staf “J” yang ditemui juga berbeda dengan informasi dari saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan. Perbedaan data inilah yang membuat tim media tetap berupaya menemui pimpinan sebagai pihak yang berwenang memberi penjelasan resmi.
JERAT.ID menegaskan, kedatangan ini bukan untuk menghakimi atau membangun opini. Ini adalah pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial dengan menjunjung prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan hak jawab.
“Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan maupun pengawas SPBU 54.641.12 belum memberikan keterangan resmi meskipun sudah dua kali didatangi. Kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak SPBU bersedia memberikan penjelasan,” ujar redaksi.
Keterbukaan klarifikasi dinilai penting di tengah keresahan masyarakat, agar tidak muncul spekulasi yang merugikan semua pihak.
Salah seorang warga yang menjadi saksi sekaligus mengetahui aktivitas di SPBU tersebut menyampaikan kekhawatirannya.
“Kami khawatir kalau temuan ini sudah dipublikasikan, polanya diubah duluan. Harapannya instansi berwenang segera turun dan memeriksa secara objektif agar terbukti sesuai fakta dan hukum,” ujarnya. Identitas narasumber dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan.
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah pandangan narasumber. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian dari pihak berwenang.
JERAT.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan yang telah terverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. (Ag13) ..











