Jerat.id • Jeritan Rakyat, Nganjuk – Hari Rabu, Tanggal 25, Bulan September, Tahun 2024 sekitar jam 9 pagi awak media mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Gudang tersebut diketahui milik salah satu seorang oknum yang diduga di sewa oleh Elyas.
Setibanya tim media di lokasi pukul 9.54 WIB, tim media mencoba untuk mengonfirmasi kebenaran hal ini dengan mengetuk pintu gudang. Pintu tersebut dibuka oleh seseorang yang mengaku sebagai pekerja mebel di gudang tersebut, untuk dugaan menutupi kegiatan ilegalnya. Ketika tim media mengkonfirmasi mengenai keberadaan oknum Elyas, pekerja tersebut menyatakan bahwa Elyas belum datang.
” saya hanya pekerja mebel di sini, terkait kegiatan minyak solar yang ada di belakang, saya tidak ikut campur. Tunggu saja Pak Elyas datang, biar beliau yang menjelaskan. Saya tidak ikut – ikut masalah belakang,” ujar pekerja.
Menurut informasi yang didapat, salah satu bagian dari gudang tersebut memang digunakan untuk kegiatan usaha mebel, namun ada dugaan bagian ruang lainnya diduga dijadikan tempat untuk melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi.
Penimbunan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, Elyas belum bisa di konfirmasi. (Team).