Jerat.id-JeritanRakyat||KEDIRI – Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H. 2024, Pemerintah Kabupaten Kediri Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Nomor : 000.1.10/24/418.07/2024
Tentang penutupan tempat usaha hiburan malam rumah karaoke dan panti pijat menjelang bulan Ramadhan. dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri berbunyi.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor : 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tentang penyelenggaraan ketertiban umum sebagai mana di ubah dalam peraturan Daerah no : 3 tahun 2021 tentang perubahan peraturan Daerah no : 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. untuk menciptakan kondisi trantibum di bulan Ramadhan dan idul Fitri 1445/H tahun 2024. di Kabupaten Kediri dengan ini di himbau hal hal sebagai berikut.
“1. Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri di tutup total selama bulan suci Ramadhan.
2. Tempat usaha rumah karaoke di wilayah Kabupaten Kediri di tutup total selama bulan suci Ramadhan.
3. Tempat panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri di tutup total selama bulan suci ramadhan.
4. Penutupan dimulai pada H-1 bulan suci ramadhan s/d H-5 setelah bulan suci Ramadhan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mestinya.
Kediri, 7 Maret 2024.
A.N. Bupati Kediri/
Sekretaris Daerah
Mohamad Solikin.
Faktanya dilapangan masih saja ada tempat usaha karoke yang masih melakukan aktivitasnya dan tak menggubris terkait dengan adanya surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dari pantauan awak media ini di lokasi melakukan investigasi dilapangan mendapati tempat hiburan malam yang masih buka yakni, Cafe Cemoro/ Cafe JD/. yang masih masuk Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur.
seakan mereka tak menggubris adanya surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
(19/03/24).
Apa langkah atau tindakan Pemerintah Kabupaten Kediri bagi tempat usaha karaoke/panti pijat yang membandel tak menghiraukan surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri.