Jerat.id • Jeritan Rakyat, KEDIRI – Seorang pria berusia 57 tahun ditangkap warga karena diduga mencuri ayam jenis Pama Ninja di Dusun Tapen, Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Insiden ini terjadi pada hari Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial PPW, tertangkap basah oleh korban, Muhammad Ivan Azizi, seorang pelajar berusia 20 tahun. Ivan melihat pelaku dari lubang dapur rumahnya saat pelaku menaiki sepeda motor dan menghampiri ayam-ayam miliknya. Menggunakan jagung dan beras, pelaku berhasil memikat ayam dan memasukkannya ke dalam jaket.
Setelah merekam aksi tersebut, Ivan segera memberitahu tetangga. Warga kemudian berhasil menangkap pelaku, yang pada awalnya hanya diam saat ditanya. Akibat kemarahan warga, pelaku mengalami pemukulan dan sepeda motornya dirusak.

Polisi dari Polsek Mojo segera dikerahkan setelah laporan dari korban. Pelaku beserta barang bukti — satu ekor ayam Pama Ninja, beberapa butir jagung, jaket hitam, dan sepeda motor Honda Beat — diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan kasus ini termasuk kategori tindak pidana ringan karena kerugian material di bawah Rp2.500.000. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan pelaku setuju membayar ganti rugi sesuai kesepakatan.
Pihak kepolisian telah membuatkan pernyataan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai antara korban dan pelaku. Keputusan ini diambil untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang dan memulihkan situasi secara cepat.











