JERAT.ID // BLITAR, 18 – 04 – 2026 sabtu, – Aktivitas pertambangan pasir di Dusun Sumenur, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, kembali marak beroperasi secara intensif. Penggunaan alat berat dan intensitas lalu lalang truk pengangkut material yang meningkat, memicu kekhawatiran warga akan dampak lingkungan dan legalitas kegiatan tersebut.
Sorotan tajam datang dari Aliansi Aktivis Jawa Timur yang menuntut kejelasan izin usaha pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Achmad Masliyanto, Koordinator Lapangan Aliansi Aktivis Jawa Timur, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah mutlak untuk mencegah kerusakan lingkungan permanen.
“Kalau memang berizin, silakan berjalan, tapi harus jelas. Kalau tidak, ini harus dihentikan,” tegas Achmad.
Selain aspek legalitas, warga mengeluhkan dampak operasional tambang berupa kebisingan, debu, dan potensi kerusakan infrastruktur jalan desa akibat beban truk yang berlebihan. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal ini, warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.
“Kami minta tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas ini merugikan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang,” tambah Achmad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait mengenai status perizinan tambang pasir tersebut.











