JERAT.ID | | MALANG – Organisasi Yakuza Maneges Malang Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana asusila yang diterima dari keluarga korban.
Dalam waktu sekitar tiga hari, tim melakukan pendalaman informasi, pengkajian, serta investigasi sebelum mengambil langkah lanjutan.
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan tim, dugaan mengarah kepada dua terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial SH beserta anaknya yang berinisial D.
Keduanya diketahui merupakan pengasuh dan bagian dari lingkungan Pondok Pesantren Al Falah, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dari hasil pendalaman sementara, tim memperoleh keterangan mengenai dugaan adanya beberapa korban. Dugaan tersebut meliputi tiga korban yang diduga berkaitan dengan SH, dua korban yang diduga berkaitan dengan D, serta satu korban lain yang diduga mengalami perbuatan dari keduanya. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Setelah menilai bahwa data, keterangan, dan bukti awal telah cukup untuk ditindaklanjuti, Pimpinan Yakuza Maneges memerintahkan Tim Eksekusi bergerak pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB menuju lokasi Pondok Pesantren Al Falah.
Di lokasi, tim melakukan klarifikasi dan meminta keterangan awal terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan. Selanjutnya, Yakuza Maneges berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Unit PPA Polres Malang, personel intelijen, serta Tim Buser untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, kedua terduga pelaku bersama para korban kemudian dibawa ke Polres Malang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pimpinan Yakuza Maneges menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan organisasi merupakan bentuk pendampingan terhadap korban serta dukungan terhadap proses penegakan hukum. Organisasi juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian agar penanganan kasus dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Malang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. (Ag13) ..











