Berita

LSM Gelora Cinta Negeri Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan SHM Nomor 166 atau Tunjukkan Dasar Hukum Penguasaannya

21
×

LSM Gelora Cinta Negeri Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan SHM Nomor 166 atau Tunjukkan Dasar Hukum Penguasaannya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 07 15 14 16 28 36 96b26121e545231a3c569311a54cda96

JERAT.ID | Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166, mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan tanah tersebut.

 

Menurut dokumen yang dimiliki pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian yang dilakukan pada tahun 2011. Hak kepemilikan kemudian diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo. Dengan demikian, berdasarkan keterangan pemberi kuasa, tanah tersebut bukan merupakan objek warisan ataupun sengketa pembagian hak waris.

 

Pemberi kuasa juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria dalam bentuk apa pun, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menguasai atau memanfaatkan tanah dimaksud.

 

Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” tegas Indra.

 

Sementara itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.

 

Menurut Dedi, langkah hukum yang akan dipertimbangkan meliputi upaya perdata, administrasi pertanahan, maupun upaya hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan fakta hukum serta alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa.

 

Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis atas persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Beta Aria terkait pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri. (Red) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.