JERAT.ID // Nganjuk – Dugaan aktivitas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Pelem, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi perhatian sejumlah warga setempat. Informasi tersebut disampaikan masyarakat kepada media disertai dokumentasi yang menunjukkan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran minuman beralkohol jenis arak dan es moni.
Menurut keterangan warga, keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan dan pengawasan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapan kami sederhana, lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif. Jika memang ada aktivitas yang melanggar aturan, semoga dapat ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, informasi yang diterima media masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Oleh sebab itu, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin, masyarakat berharap aparat dapat mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media akan terus memantau perkembangan informasi ini serta menunggu hasil klarifikasi maupun tindakan dari instansi terkait guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan objektivitas pemberitaan.
Pewarta : Agung13 ..











