Berita

Dugaan Galian C Ilegal di Talun Blitar Masih Beroperasi Gunakan Mesin Diesel Dongfeng, APH dan Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata..

62
×

Dugaan Galian C Ilegal di Talun Blitar Masih Beroperasi Gunakan Mesin Diesel Dongfeng, APH dan Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata..

Sebarkan artikel ini
IMG 20260527 125109

JERAT.ID // BLITAR – Aktivitas penambangan material yang diduga sebagai galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan pengerukan tanah dan batuan tersebut terpantau masih berlangsung di area sawah/kebun Desa Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.06 WIB.

 

Di lokasi, terlihat sejumlah dump truck hilir mudik mengangkut material hasil tambang. Selain itu, tampak pula alat pendukung operasional yang diduga menggunakan mesin diesel jenis Dongfeng untuk melakukan penyedotan maupun pengerukan material secara masif.

 

Aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas izin tambang maupun dokumen lingkungan dari aktivitas tersebut. Warga pun mempertanyakan keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait yang dinilai belum melakukan tindakan tegas.

 

“Kalau memang tidak memiliki izin lengkap, kenapa aktivitasnya masih berjalan bebas? APH dan dinas terkait harus turun langsung, jangan terkesan tutup mata,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan material hasil galian terlihat berada di beberapa titik lokasi. Armada pengangkut keluar masuk area tambang tanpa henti, diduga demi memenuhi permintaan material dalam jumlah besar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya struktur tanah, pencemaran, hingga potensi kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat.

 

Masyarakat juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Blitar. Sebab, praktik tambang ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.

 

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Satpol PP, serta APH di wilayah hukum Polres Blitar agar segera melakukan inspeksi lapangan dan memeriksa status perizinan aktivitas tambang tersebut secara terbuka dan transparan.

 

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika memang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun penanggung jawab aktivitas tambang tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional maupun dugaan penggunaan mesin diesel Dongfeng dalam kegiatan penambangan di lokasi.

PEWARTA : Red ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.