JERAT.ID // KEDIRI – Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media yang sudah tayang sejak kemarin Sabtu 23 Mei 2026, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Banyakan akhirnya melakukan penindakan nyata. Pada hari Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Samapta Polsek Banyakan berhasil melakukan penyitaan minuman keras (miras) jenis Baceman yang diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Tindakan ini dilakukan berdasar dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 06 Tahun 2017, khususnya Pasal 50 Ayat 1 jo Pasal 25 Ayat 1 huruf b, yang mengatur larangan peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin resmi. Kegiatan ini juga berlandaskan pada Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/19/V/2026/SPKT. UNIT SAMAPTA/POLSEK BANYAKAN/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM tertanggal 1 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku penjualan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang warga bernama Margianingsih (45 tahun), beragama Islam, berstatus pekerjaan swasta, beralamat di Dusun Sumbersari RT 03 RW 06, Desa Datengan, Kecamatan Grogol. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol miras jenis Baceman masing-masing berukuran 1.500 mililiter yang ditemukan terpajang dan siap dijual di warung milik tersangka yang berlokasi di Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor, yaitu Arifin (49 tahun), anggota Polri bertugas di Unit Samapta Polsek Banyakan, mendapatkan informasi resmi dari warga sekitar pada pukul 20.00 Wib. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas perdagangan barang haram yang berlangsung terang-terangan. Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi sekitar pukul 21.00 Wib, petugas langsung menemukan barang bukti yang dimaksud dan melakukan penyitaan.
Kapolsek Banyakan melalui Kanit Reskrim Polsek Banyakan Aiptu Denny dihubungi melalui telepon whatsApp membenarkan tindakan tersebut. “Kami bertindak berdasarkan laporan dan aturan hukum yang berlaku. Penjualan miras tanpa izin jelas melanggar Perda dan kami berkomitmen memberantasnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor Polsek Banyakan untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Langkah ini menjadi jawab atas kekhawatiran warga dan janji kepolisian yang sebelumnya disorot karena dianggap lambat merespons. Kini, masyarakat berharap langkah ini berlanjut hingga tuntas dan memberikan efek jera, sehingga wilayah Banyakan kembali bersih dari peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban.(red)











