JERAT.ID // NGANJUK – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Aktivitas tersebut terpantau di salah satu SPBU 54.644.16 Cangkring yang berada di wilayah Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Padahal, pihak SPBU telah memasang pengumuman dan larangan tegas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi demi alasan keamanan (safety). Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pihak SPBU tidak melayani pengisian BBM secara berulang, khususnya terhadap sepeda motor jenis Thunder maupun kendaraan dengan tangki modifikasi.
Namun demikian, saat awak media berada di lokasi, terlihat puluhan sepeda motor jenis Thunder yang diduga telah dimodifikasi bagian tangkinya masih melakukan antrean pengisian BBM subsidi jenis Pertalite. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Fenomena ini pun menjadi sorotan publik lantaran dinilai mengabaikan aturan pemerintah terkait distribusi BBM subsidi. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
Pewarta: Red











