Jerat.id || Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia secara tegas mendesak pihak berwajib untuk segera memproses hukum terduga pelaku intimidasi yang menimpa keluarga Dar (30)thn di Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Kasus ini mencuat setelah korban mengalami teror berupa pelemparan rumah serta upaya paksa mendobrak pintu oleh pelaku. Situasi semakin mencekam ketika Dar diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang fiktif sebesar Rp 15 juta di bawah ancaman.
Kuasa hukum korban, M. Rifa’i, S.H menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan (coercion) secara hukum dianggap tidak sah karena melanggar prinsip kesepakatan bebas. “Tindakan intimidasi, apalagi dilakukan malam hari, jelas pelanggaran pidana murni. Kami merujuk pada Pasal 448 UU 1/2023 tentang pemaksaan kehendak, pelakunya harus dihukum berat,” tegas Rifa’i.
Menanggapi hal ini, Jemies AC, Ketua Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, mengecam keras aksi premanisme tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan membiarkan aksi premanisme merajalela di Kediri. LSM Gerak Indonesia siap menjadi garda terdepan melindungi warga Wanengpaten. Dalam waktu dekat, kami berencana menggelar aksi damai di Polsek Gampengrejo dan Polres Kediri untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban,” tandas Jemies. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.











