Jerat.id || KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang berkedok warung remang-remang di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas karaoke yang menyediakan jasa pemandu lagu (LC) di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan fakta memprihatinkan mengenai keterlibatan anak di bawah umur yang dipekerjakan dalam praktik hiburan tersebut.
“Benar, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas di sana. Saat ini, pemilik tempat tersebut telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dan perdagangan orang,” tegas AKP Joshua pada Jumat (23/01/2026).
Polres Kediri kini tengah mendalami sejauh mana praktik eksploitasi ini berlangsung guna memastikan perlindungan bagi korban yang masih belia. (Cek)











