Jerat.id//Kediri-Walaupun ditunda rapat dengar pendapat ( RDP ) Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kediri ( DPRD Kabupaten Kediri ) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Indonesia tetap mendesak tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kediri penutupan tempat hiburan malam dan panti pijat yang beroperasi tanpa izin, Kamis 27/11/2025.
beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Kediri, dengan tujuan untuk melindungi generasi muda dari, minuman keras dan pergaulan bebas di Kabupaten Kediri.
Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Achmad menyatakan
“Untuk kesekian kalinya kami menemui DPRD Kabupaten Kediri, tuntutan kami tetap sama tutup Hiburan malam dan Panti Pijat yang belum kantongi izin dan sudah beroperasi cukup lama.
Ini adalah bentuk keprihatinannya terhadap pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Kediri.
Kita bisa melihat pesta minuman keras di hiburan malam di Kediri tanpa tersentuh terkesan dibiarkan oleh Pemerintah setempat dan tidak ada PAD dari sektor hiburan malam.
“Jangan sampai masa depan anak-anak muda kita rusak karena bebasnya Hiburan malam dan Panti pijat ilegal ini menjadi pintu masuk bagi mereka, berawal dari ingin tahu akhirnya kebablasan menjadi pergaulan bebas tegasnya.
Kami meminta aparat kepolisian Polres Kediri dan Pemkab Kediri melalui Dinas terkait untuk melakukan razia rutin dan menindak tegas pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat liar di Kabupaten Kediri.
Achmad menegaskan apabila tak berizin ya harus ditutup sementara sampai izinnya terpenuhi, kami mempunyai data hiburan malam dan Panti pijat yang belum mempunyai izin PBG dan SLF serta izin menjual minuman keras, akan tetapi sudah lama beroperasi dan juga menjual minuman keras dengan bebas, kenapa ini dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.
Aturannya sudah jelas, kenapa ini tidak dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kediri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kediri untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan kita dari pengaruh buruk dalam bentuk apapun.
Informasi yang kami dapat Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Kediri meminta waktu 7 hari kerja, setelah sudah ada keputusan kami diundang teganya.
Sampai berita ini dinaikkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.











