Jerat.id//Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia mendesak Pemerintah Kota Kediri untuk menutup sementara bangunan publik yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Achmad Masliyanto, tim Informasi LSM Gerak Indonesia, menyatakan bahwa kehadiran mereka sebagai kontrol sosial untuk memastikan keamdalan dan keamanan bangunan saat dibangun maupun dioperasionalkan. “Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat bangunan yang tidak aman, seperti yang terjadi baru baru ini” tegasnya.
Menurut Achmad, masih banyak bangunan publik di Kediri yang tidak mengantongi izin PBG dan SLF, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, LSM Gerak Indonesia meminta kepada pemerintah Kota Kediri untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang tidak memenuhi syarat keamanan.
Apresiasi diberikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kediri, Endang Kartikasari, yang telah gerak cepat menangani aduan masyarakat.
“Hari ini kami mengirimkan aduan terkait salah satu usaha di Kota Kediri yang disinyalir belum kantongi perizinannya akan tetapi sudah ‘Grand Opening’ respon cepat dari Kepala Dinas PUPR Kota Kediri,” tambah Achmad.
Endang Kartikasari, Kadis PUPR Kota Kediri, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan lesan kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin terlebih dahulu.
“Hari ini juga dibuatkan pemberitahuan secara tertulis. Terima kasih,” jelasnya singkat.
LSM Gerak Indonesia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memastikan keselamatan publik dan kualitas pembangunan fasilitas publik.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi bangunan-bangunan publik di Kediri untuk memastikan keselamatan masyarakat,” tegas Achmad.











