Jerat.id//Blitar-Kepolisian Resor (Polres) Blitar mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan empat personelnya secara tidak hormat (PTDH) dalam upacara khusus yang digelar Jumat (10/10). Pemecatan massal ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari disersi hingga penyalahgunaan narkoba.
”
Empat personel yang dipecat adalah:
Bripka E.K. & Bripka A.S.: Keduanya dipecat karena kasus Disersi (meninggalkan tugas tanpa
izin sah).
Bripka B.E.: Diberhentikan karena terbukti terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Aipda S.D. Dipecat akibat Penyalahgunaan Wewenang Jabatan.
AKBP Arif menyatakan bahwa proses pemecatan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik dan disiplin.
Keputusan PTDH ini diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh jajaran Polres Blitar untuk selalu berpegang pada sumpah Tri Brata, sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum di Blitar.











