Berita

Yakuza Maneges Laporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota Terkait Dugaan Konten Bermuatan Pornografi

44
×

Yakuza Maneges Laporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota Terkait Dugaan Konten Bermuatan Pornografi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 07 13 23 18 17 74 96b26121e545231a3c569311a54cda96

JERAT.ID | MALANG – Organisasi Yakuza Maneges melalui Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya resmi melaporkan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama penyanyi Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyusul beredarnya lagu “Gapapa” versi baru yang dinilai memuat lirik bernuansa vulgar.

Perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh. Zakki, mengatakan laporan telah diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain kedua penyanyi tersebut, laporan juga ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses produksi konten, termasuk tim kreatif.

Menurut Zakki, perubahan lirik lagu tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga mengandung unsur pornografi dan berpotensi memberikan pengaruh negatif, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Tujuan kami bukan semata-mata menghukum seseorang, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap moral publik serta perlindungan generasi muda dari konten yang dinilai tidak layak,” ujar Zakki.

Dalam laporannya, Yakuza Maneges menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan dokumentasi berupa video lagu yang telah beredar di berbagai platform media sosial.

Zakki menambahkan, beredarnya informasi bahwa video tersebut telah dihapus dan adanya permohonan maaf dari pihak terkait tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila penyidik nantinya menemukan adanya unsur pidana.

Ia juga menilai maraknya konten hiburan dengan lirik yang dianggap vulgar perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lumrah di ruang digital.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan tersebut.

Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan proses hukum masih berada pada tahap pelaporan.

JERAT.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan berdasarkan fakta serta informasi resmi dari aparat penegak hukum. (Red) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.