Jerat.id | | Blitar – Aktivitas sabung ayam yang dilarang hukum dan agama kembali menunjukkan kemunculan yang tidak terkendali di beberapa wilayah Kota Blitar, Jawa Timur.
Bahkan di area lokasi sabung ayam yang masuk wilayah hukum Polres Kota Blitar, ditemukan papan pemberitahuan yang menyatakan “Selain Hari Minggu Tidak Menerima Tamu”.
Aliansi Masyarakat Pecinta Polri mengeluarkan seruan agar pihak berwenang mengambil langkah tegas.
< Tokoh muda Jawa Timur Pecinta Polri, Hikmawan Fendi, mengungkapkan bahwa wilayah rawan praktik ilegal ini meliputi Jatilengger di Kecamatan Ponggok, serta Jalan Masalembu No.7 Klampok di Kecamatan Sananwetan. Menurut Hikmawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Blitar Kota memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum.”Kami meminta Polres Blitar Kota dan Polda Jatim untuk meningkatkan patroli serta pengawasan di daerah-daerah yang menjadi lokasi seringnya praktik sabung ayam. Pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Dia menambahkan bahwa sabung ayam tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan dalam ajaran Islam.”Kami juga meminta agar adanya penegakan hukum yang nyata, jangan hanya memunculkan pemberitaan operasi sabung ayam namun hanya dalam waktu 1 atau 2 hari kemudian aktivitasnya kembali berjalan seperti biasa,” pungkasnya. Sampai saat ini, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi terkait informasi tersebut.











