JERAT.ID | KEDIRI — Teror terhadap wartawan kembali menjadi alarm keras bagi demokrasi. Sangat memprihatinkan, hanya beberapa hari setelah Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis, justru muncul dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kabupaten Kediri yang tengah mengungkap dugaan pungutan di salah satu sekolah negeri.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, oknum yang belum diketahui identitasnya diduga memilih jalan intimidasi. Wartawan tersebut mengaku menerima rentetan pesan bernada kasar, tantangan, hingga permintaan lokasi keberadaannya. Jika benar berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, maka tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
Pertanyaan yang patut diajukan kepada publik adalah: mengapa harus takut pada pemberitaan jika tidak ada yang disembunyikan? Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman dan teror bukanlah jawaban, melainkan cerminan sikap antikritik yang mencederai demokrasi.
Sikap seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Jika wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dibungkam dengan intimidasi, maka yang dirampas bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Praktisi hukum Moh. Rifai, S.H., mengingatkan bahwa Pasal 4 dan Pasal 8 UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana.
Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak cepat mengusut dugaan intimidasi tersebut secara profesional dan transparan. Jangan sampai Kediri mendapat stigma sebagai daerah yang tidak ramah terhadap kebebasan pers. Pembiaran hanya akan melahirkan keberanian bagi pelaku intimidasi untuk mengulangi tindakan serupa terhadap jurnalis lain.
Kritik, kontrol sosial, dan kerja jurnalistik adalah bagian dari demokrasi. Siapa pun yang anti terhadap kritik seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia, bukan menggunakan ancaman untuk membungkam suara pers.
Kebebasan pers bukan untuk ditakut-takuti. Pers harus tetap berdiri tegak sebagai penyampai kebenaran. Jika hari ini wartawan dibungkam, maka besok masyarakatlah yang kehilangan hak untuk mengetahui kebenaran. (Red) ..











