JERAT.ID | BLITAR – Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang berada di wilayah Desa Sumbersari dan Desa Kedawung tersebut disebut masih menjadi titik rawan penambangan tanpa izin di kawasan aliran lahar Gunung Kelud, meski sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan berbagai laporan dan pemberitaan yang beredar, aktivitas penambangan diduga berlangsung secara terbuka dengan melibatkan alat berat serta lalu lalang truk pengangkut pasir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berulang.
Kawasan Sungai Pleret yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota menjadi salah satu titik yang paling sering disorot. Di lokasi tersebut, aktivitas pengambilan material pasir dilaporkan dilakukan menggunakan alat berat sebelum hasil tambang diangkut ke luar wilayah. Selain itu, muncul pula dugaan adanya kegiatan pengolahan atau pencucian pasir yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada awal tahun 2025, Polres Blitar Kota diketahui telah melakukan penertiban terhadap sejumlah titik tambang ilegal di kawasan Sungai Pleret dan Sungai Bladak, termasuk area yang membentang dari Desa Sumberasri hingga Desa Kedawung. Sejumlah lokasi yang tidak memiliki izin resmi telah ditutup. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait siapa aktor utama, pemilik modal, maupun jaringan distribusi yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam salah satu pemberitaan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut. Upaya awal yang dilakukan saat itu adalah mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang sembari melakukan penelusuran terhadap pemilik dan pengelola sebenarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan penghentian aktivitas di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang diduga mengendalikan operasi dan memperoleh keuntungan dari hasil penambangan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Karena itu, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada operator alat berat atau sopir truk semata, melainkan mampu menjangkau pemilik modal, pengelola lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain aspek hukum, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi perhatian serius. Penambangan pasir tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan alur sungai, erosi tebing, degradasi ekosistem, serta meningkatkan risiko bencana di kawasan aliran lahar Gunung Kelud yang memiliki karakteristik geografis rentan terhadap perubahan bentang alam.
Warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang. Selain menimbulkan gangguan ketertiban umum, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kerusakan infrastruktur jalan dan menimbulkan potensi konflik sosial di lingkungan sekitar.
Sejumlah organisasi lingkungan, termasuk WALHI Jawa Timur, sebelumnya turut mendesak agar penanganan tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut mereka, penutupan sementara tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aktor utama di balik praktik tersebut belum berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sumbersari dan Desa Kedawung masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Masyarakat menaruh harapan agar penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
Di tengah sorotan publik yang terus menguat, satu pertanyaan masih menggantung: siapakah pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Nglegok, dan kapan praktik yang merugikan lingkungan serta mengabaikan aturan hukum itu benar-benar dapat dihentikan??
Pewarta : Ag13 ..











