Etalase BisnisBeritaBibir MerBlak-blakanEkonomi BisnisPilkadaSenatorTeknologiVideoZona Sport

SETELAH HOTMAN PARIS, KINI GILIRAN WARTAWAN KEDIRI DITEROR: Teror Serang Demokrasi, Praktisi Hukum Beri Waktu 1×24 Jam Klarifikasi

29
×

SETELAH HOTMAN PARIS, KINI GILIRAN WARTAWAN KEDIRI DITEROR: Teror Serang Demokrasi, Praktisi Hukum Beri Waktu 1×24 Jam Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0013

JERAT.ID // KEDIRI – Dugaan ancaman yang dialami seorang wartawan media online di Kediri, saat berupaya mengonfirmasi berita viral soal dugaan pungutan liar ke oknum kepala sekolah negeri, bukan sekadar masalah pribadi.

Ini adalah serangan nyata terhadap hak masyarakat tahu sekaligus pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Komunitas Jurnalis Kediri Raya (KJKR) bergerak menyikapi peristiwa ini dan berencana segera melapor ke aparat penegak hukum.

Sementara pendamping hukum menegaskan: siapa pun yang mencoba membungkam wartawan, sedang melanggar aturan yang menjamin kebebasan informasi bagi semua orang.

Kejadian bermula saat wartawan menjalankan tugas biasa, meminta penjelasan terkait informasi yang sedang dibicarakan Publik.

Namun alih-alih mendapat jawaban, ia justru menerima pesan bernada kasar, ancaman, hingga diminta memberitahu lokasi keberadaannya dari nomor yang tidak dikenal.

Tujuannya terlihat jelas: menakut-nakuti agar pemberitaan tidak dilanjutkan dan fakta tidak sampai ke tangan masyarakat.

Kini beberapa identitas yang diduga terlibat sudah diketahui. Jika terbukti ancaman ini berkaitan langsung dengan tugas jurnalistik, maka ini adalah bentuk persekusi yang merugikan hak seluruh warga untuk mengetahui kebenaran.

Perwakilan Forum Jurnalis Kediri Raya, Andini Larasati, menyampaikan sikap bersama:

“Kami tidak bisa diam saja. Apa yang terjadi pada rekan kami, adalah ancaman bagi hak semua orang untuk mendapatkan informasi yang benar.

Kami siap melapor ke Polres Kediri maupun Polda Jatim, demi proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu.”

Ia kembali mengingatkan aturan yang melindungi pekerjaan wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 ayat (1–3): Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi, tidak boleh disensor, dan berhak mencari serta menyebarkan fakta.

– Pasal 8: Wartawan berhak mendapat perlindungan hukum saat bekerja.

– Pasal 5 ayat (2–3): Jika ada yang tidak setuju dengan berita, jalurnya adalah Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan ancaman.

– Pasal 18 ayat (1): Siapa yang menghalangi kerja pers, bisa diancam penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

Pendamping hukum dari Rekan Hukum Nusantara (RHN Law Firm), Moh. Rifai, S.H., mengeluarkan pernyataan tegas sekaligus somasi terbuka:

“Kami berikan waktu tepat 1 kali 24 jam kepada pihak yang bertanggung jawab untuk hadir dan menjelaskan perbuatannya secara terbuka di kantor kami.

Jika lewat batas waktu tidak ada tanggapan yang pantas, kami akan langsung melanjutkan ke jalur hukum sampai selesai.”

Rifai menjelaskan makna di balik peristiwa ini:
“Kebebasan pers itu nyawanya demokrasi. Kalau wartawan bisa dibungkam dengan ancaman, berarti rakyat tidak akan tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Siapa pun yang berusaha menutup mulut awak media, sedang melanggar hak konstitusional dan siap bertanggung jawab di pengadilan.”

Ia juga menyoroti dugaan serius lain:
“Kami juga menduga adanya eksploitasi terhadap anak, karena yang diduga terlibat masih berstatus siswa di sekolah negeri tersebut.

Kami meminta Pemerintah Kota Kediri dan orang tua siswa segera turun tangan memberikan pemahaman yang benar kepada para siswa.

Sekolah harus menjadi tempat belajar yang aman, bukan tempat anak disuruh melakukan hal yang salah.

Tugas utama mereka adalah menuntut ilmu, bukan terlibat hal yang melanggar hukum.”

Kepada aparat berwenang, Rifai meminta penanganan yang adil: “Kami harap perkara ini diselidiki dengan teliti dan terbuka. Namun kami tetap menjunjung asas tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang sah.

Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, tanpa melihat siapa mereka atau apa jabatannya.” pungkasnya.

Komunitas Jurnalis Kediri Raya berharap sikap tegas ini menjadi pengingat bersama: tidak boleh ada ruang bagi ancaman untuk membungkam kebenaran yang diperlukan publik.

Pewarta: Red

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.