Jerat.id • Jeritan Rakyat, BLITAR KOTA – Maraknya tambang pasir diduga ilegal yang menggunakan alat berat excavator yang ada diwilayah hukum Polres Blitar kota luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum setempat diduga dengan banyaknya truck yang mengantri dilokasi tambang pasir yang ada di ,kecamatan nglegok, kabupaten Blitar Jawa Timur. seakan kebal hukum.

Dari pantauan awak media ini dilokasi rabu (25/9/2024). puluhan truk lalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat berat Excavator tersebut , nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas yang berwenang.
Bagus 40th salah satu warga sekitar saat di konfirmasi di lokasi, di sini tiap hari nambang mas dua puluh empat jam mas terus bukak ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (whatsap) ” menjawab” Terima kasih atas info jawabnya singkat.
Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.











