Blak-blakan

Semakin Mengeliat liat Tambang Galian C di Wilayah Kali Bladak Blitar Diduga Ilegal Hingga Saat ini Tetap Beroprasi Dan Kebal Hukum

132
×

Semakin Mengeliat liat Tambang Galian C di Wilayah Kali Bladak Blitar Diduga Ilegal Hingga Saat ini Tetap Beroprasi Dan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241017 13583651

Jerat.id • Jeritan Rakyat, BLITAR – Diduga tambang pasir/ Galian C yang kini marak beroperasi diwilayah aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. (17/10/2024).

IMG 20241017 WA0057

Dari pantauan Media ini dilokasi, pada Rabu 16/10/2024, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat bechoe/ excavator. Dan dilokasi  yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, itu juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang ” diduga ” tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).

IMG 20241017 WA0055

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, aktivitas penambangan pasir sepanjang dialiran sungai lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut kegiatan tambang galian C setiap hari beraktivitas.

IMG 20241017 WA0059

Saat media ini melakukan investigasi dilokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.

Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).

Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”

IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.

Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (WhatsApp) ” menuturkan” Terima kasih atas info .”ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto”.

Pewarta : Cek

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.