Jerat.id//Blitar – Aktivitas sabung ayam kembali marak di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Aktivitas sabung ayam yang berlangsung cukup lama seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum, Polres Blitar Kota.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Blitar Kota memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.
Agung Setiawan, Ketua DPD Jawa Timur LSM IJS, meminta Polres Blitar Kota dan Polda Jatim untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan praktik sabung ayam, seperti Jatilengger, Kec. Ponggok dan Jl. Masalembu No.7, Klampok, Kec. Sananwetan, Kota Blitar.
“Kami meminta Polres Blitar Kota untuk menindak tegas pelaku sabung ayam sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agung.
Agung menambahkan sabung ayam merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum. Dalam Islam, sabung ayam termasuk kategori perjudian yang diharamkan (QS. Al-Maidah: 90-91).
Dan kewajiban Polres Blitar Blitar untuk menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk perjudian ataupun segala bentuk pelanggaran di wilayah hukumnya pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.









