JERAT.ID // Polsek Gurah berhasil melakukan giat mitigasi peredaran dan pembuatan petasan di Dusun Aru-aru Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah.
Dalam tindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan total 222 buah selongsong petasan dalam berbagai ukuran serta mengidentifikasi terduga pelaku yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku bernama Paris (17 tahun) yang bertempat tinggal di Dusun Aro Waru Desa Wonojoyo, diketahui memproduksi selongsong petasan secara mandiri untuk diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 200 buah selongsong ukuran kecil (diameter 10 cm) dengan harga jual Rp1.500 per buah, 19 buah selongsong ukuran sedang (diameter 15 cm) dengan harga Rp5.000 per buah, serta 3 buah selongsong ukuran besar (diameter 20 cm) dengan harga Rp10.000 per buah.
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Kepala Desa Wonojoyo dan orang tua pelaku. Seluruh barang bukti telah disimpan di Mapolsek Gurah sebagai bukti hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan interogasi dan pembinaan terhadap pelaku, serta memberikan imbauan mengenai bahaya bahan peledak atau petasan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sampai saat ini, situasi di wilayah terkait terpantau aman dan kondusif.
Pewarta; Agus / cekli











