JERAT.ID // Kediri – Polsek Gurah Polres Kediri melakukan kegiatan mitigasi peredaran dan pembuatan petasan di wilayah hukumnya, tepatnya di Dusun Aru-aru Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. Dalam kegiatan tersebut, pihak berwenang menemukan terduga pelaku berusia di bawah umur, yaitu Paris (17 tahun) yang berdomisili di Dusun Aru Aru, Desa Wonojoyo.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan pendampingan Kepala Desa Wonojoyo dan orang tua pelaku. Dari lokasi tersebut, pihak polisi mengamankan total 222 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran, yaitu 200 buah selongsong ukuran kecil (diameter 10 cm), 19 buah ukuran sedang (diameter 15 cm), dan 3 buah ukuran besar (diameter 20 cm).
Diketahui, terduga pelaku memproduksi selongsong petasan secara mandiri untuk diperjualbelikan dengan harga masing-masing Rp1.500 per buah untuk ukuran kecil, Rp5.000 per buah untuk ukuran sedang, dan Rp10.000 per buah untuk ukuran besar.
Setelah menemukan barang bukti, pihak Polsek Gurah mengambil beberapa tindakan, antara lain mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Gurah, melakukan interogasi serta pembinaan terhadap pelaku dengan didampingi orang tua dan perangkat desa, serta memberikan imbauan mengenai bahaya bahan peledak atau petasan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sampai saat ini, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.
Pewarta: Agus / cekli









