Berita

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Libatkan Oknum Perguruan Silat

83
×

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Libatkan Oknum Perguruan Silat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241028 WA0076

Jerat.id • Jeritan Rakyat, Kota Blitar – Kasus pengeroyokan terhadap warga oleh oknum dari perguruan silat di wilayah kota Blitar kembali terjadi. Unit Reskrim Polsek Sukorejo dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus penganiayaan tersebut dan menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Senin (28/10/2024) mengatakan, berdasarkan pengembangan, penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah BAW merupakan salah satu anggota perguruan silat serta mengakui melakukan penganiayaan pada korban.

“Tersangka BAW melakukan penganiayaan memukuli korban berkali kali hingga korban mengalami luka pada bagian mulut dan mengeluarkan darah. Tersangka mengakui memukul korban lebih dari 4 kali yang menyebabkan luka memar dan satu gigi seri copot,” ujar Gede.

Dari hasil penyidikan tersangka melakukan pemukulan sendiri, satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus pengeroyokan oleh oknum perguruan silat tersebut.

Kejadian yang terjadi pada hari Selasa, 17 September 2024 malam tersebut bermula saat korban bersama teman perempuannya naik motor dari arah Utara ke selatan, sesampainya di perempatan lampu merah jl. Asahan berpapasan dengan rombongan pemotor sekitar 4 kendaraan dari arah selatan ke utara kemudian korban dan pelaku secara tidak sengaja saling memandang. Pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras merasa emosi dan tidak terima dengan cara memandang korban dan akhirnya pelaku putar balik Kemudian mengejar dan berhasil menghentikan korban pada jarak sekitar 100 meter. Tanpa banyak tanya pelaku langsung turun dan memukuli korban berkali kali.

Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP yang berbunyi “Barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan Sub Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”(Cek).

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.