BeritaGovernment ActionKesehatan

Polisi Temukan 143 Mercon Rakitan di Rumah Warga Kediri

7
×

Polisi Temukan 143 Mercon Rakitan di Rumah Warga Kediri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 WA0081

JERAT.ID // KEDIRI– Penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Ngelowan, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mengungkap ratusan mercon rakitan dan bahan peledak.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 143 mercon rakitan siap pakai beserta sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk merakit petasan.

Pengungkapan itu dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan dan penyimpanan bahan peledak di wilayah tersebut.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto, S.H. mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ngelowan.

“Benar, petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan ratusan mercon rakitan siap pakai,” kata Kapolsek Wates.

Selain mercon siap pakai, Polisi juga mengamankan 55 selongsong mercon rakitan, timbangan digital, bahan pembuat selongsong petasan, plastik bekas bubuk bahan peledak, gunting, corong kertas, sumbu petasan, serta beberapa potong bambu yang diduga digunakan dalam proses perakitan.

Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kamar dan bagian belakang rumah. AKP Agus menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, petugas juga tidak menemukan pihak yang diduga sebagai pelaku di lokasi kejadian.

“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Wates untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran mercon tersebut,” jelas AKP Agus.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wates dan diselidiki lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana penggunaan, pembuatan, dan penjualan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pewarta: Agus / Red

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.